Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. SLF diperlukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan.
SLF adalah syarat wajib untuk operasional bangunan, khususnya gedung komersial dan fasilitas publik. Sertifikat ini juga menjadi dokumen penting saat proses jual-beli, sewa, atau pengajuan asuransi properti.
Berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan untuk pengajuan SLF:
-
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
-
Gambar kerja bangunan (as-built drawing).
-
Laporan hasil uji kelayakan struktur dan sistem mekanikal, elektrikal, serta plumbing (MEP).
-
Dokumen administrasi lainnya sesuai peraturan daerah setempat.
Konsultan SLF kami siap membantu Anda melengkapi semua persyaratan ini secara cepat dan efisien.
Pemilik atau pengelola bangunan gedung yang baru selesai dibangun atau telah mengalami perubahan fungsi wajib mengurus SLF. Hal ini termasuk gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik lainnya.
Proses pengurusan SLF dapat memakan waktu antara 14 hingga 60 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Dengan menggunakan jasa konsultan SLF kami, Anda akan mendapatkan bantuan profesional untuk mempercepat proses ini.
Pilihlah konsultan SLF dengan kriteria berikut:
-
Berpengalaman dalam pengurusan SLF untuk berbagai jenis bangunan.
-
Memiliki tim profesional di bidang teknik sipil, arsitektur, dan hukum.
-
Menawarkan layanan konsultasi yang transparan dan didukung dengan portofolio yang jelas.
Pilih jasa audit struktur dengan kriteria berikut:
-
Pengalaman Luas: Kami telah membantu ratusan klien mendapatkan SLF dengan proses yang lancar.
-
Layanan Komprehensif: Mulai dari audit teknis hingga pengurusan dokumen.
-
Garansi Kepuasan: Kepuasan klien adalah prioritas utama kami.
Cukup hubungi kami melalui kontak di website ini atau telepon ke nomor yang tersedia. Tim kami akan segera menghubungi Anda untuk jadwal konsultasi awal gratis.
Ya, bangunan lama yang belum memiliki SLF tetap wajib mengurus sertifikat ini, terutama jika digunakan untuk fungsi komersial atau publik. Kami siap membantu pengurusan SLF untuk bangunan lama Anda.