Bantu bangunan Anda mendapatkan kelayakan fungsi dengan proses yang cepat dan akurat. Jaminan kelayakan dan kepatuhan untuk gedung, pabrik, sekolah, rumah sakit, hingga rumah 2 lantai ke atas.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. PT. Kaizen Enjiniring Nusantara mendampingi pengurusan SLF di seluruh Indonesia, mulai dari inspeksi awal, penilaian kelayakan, dokumentasi laporan, hingga pengurusan SLF.
Kami menangani inspeksi hingga pengajuan dengan layanan yang menyeluruh.
Mengumpulkan data dan melakukan survei lokasi.
Analisis struktur, material, dan keselamatan.
Pemeriksaan teknis dan dokumentasi bangunan.
Pengajuan SLF melalui SIMBG hingga sertifikat terbit.
Kami memastikan pengajuan SLF Anda diproses dalam waktu optimal.
Didukung oleh tim profesional dengan pengalaman di bidang teknik sipil.
Kami menangani inspeksi hingga pengajuan dengan layanan yang menyeluruh.
Kami hadir untuk membantu setiap langkah, memastikan hasil yang memuaskan.
Biaya jasa pengurusan SLF dihitung berdasarkan kondisi bangunan, sehingga setiap proyek mendapat penawaran tersendiri.
Gedung perkantoran, pabrik, dan rumah tinggal punya persyaratan pemeriksaan yang berbeda.
Semakin luas dan tinggi bangunan, semakin banyak titik yang perlu diperiksa.
Bangunan lama atau yang pernah mengalami kerusakan umumnya membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Ketersediaan PBG/IMB dan gambar as-built memengaruhi cakupan pekerjaan.
Sebagian bangunan memerlukan kajian teknis tambahan, misalnya audit struktur.
Lokasi memengaruhi biaya mobilisasi tim serta ketentuan retribusi Pemda setempat.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. SLF diperlukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan.
Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan, termasuk gedung perkantoran, pabrik, kawasan industri, sekolah, rumah sakit, dan rumah tinggal. Bangunan yang sudah beroperasi tanpa SLF juga perlu mengurusnya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, SLF bangunan gedung umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret berlaku 20 tahun. Setelah itu SLF perlu diperpanjang melalui pemeriksaan kelaikan fungsi.
Gedung tanpa SLF berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan atau penghentian kegiatan. Kelalaian yang berujung insiden juga dapat berlanjut ke tanggung jawab perdata dan pidana.
Proses diawali inspeksi awal dan pengumpulan data, penilaian kelayakan bangunan, penyusunan laporan pemeriksaan, lalu pengajuan SLF yang kini berjalan digital melalui SIMBG.
Keandalan struktur adalah bagian dari pemeriksaan kelaikan fungsi. Untuk bangunan yang sudah berdiri, hasil audit struktur menjadi dasar teknis dalam pengurusan SLF.
Biaya jasa SLF dihitung per proyek karena bergantung pada fungsi, luas, jumlah lantai, kondisi bangunan, dan kelengkapan dokumen. Kirim data bangunan Anda melalui WhatsApp untuk mendapatkan estimasi biaya dari tim kami.
PBG adalah persetujuan yang diperlukan sebelum dan selama proses membangun, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan tersebut layak digunakan.
Evaluasi teknis kondisi bangunan untuk keperluan SLF, renovasi, atau pasca bencana.
Dokumen desain teknis lengkap untuk tahap konstruksi.
Desain, analisa, dan survei tower sesuai kebutuhan proyek.
Hubungi kami sekarang untuk memulai proses dan memastikan bangunan Anda memenuhi standar kelayakan fungsi.